Begini Hukum Menerima Hadiah dari hasil pinjaman sesuai syariat

11:15 AM



Pernah gak kita menerima hadiah, padahal si dia sedang punya tanggungan hutang dan angsuran dimana-mana? Mungkin bisa jadi kategori sering. Walaupun niat mereka baik karena ingin memberikan hal-hal yang mengenang. 

Seringkali orang yg diberi pinjaman/hutang merasa ada balas budi terhadap pemilik pinjaman dan mereka berinisiatif ingin memberikan/menambahkan sesuatu (hadiah) 
Padahal dalam hukum fiqih hal ini termasuk yg dilarang rasul dan dapat menyebabkan pelakunya telah melakukan dosa besar (Haram) dan

Haramnya tambahan berupa pemanfaatan dari pinjaman ini diambil dari hadis Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik berikut ini:

إذا أقرض أحدكم قرضًا فأهدى له، أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله، إلا أن يكون جرى بينه وبينه قبل ذلك

“Jika salah seorang dari kalian mengutangkan kemudian diberikan hadiah atau diberikan tumpangan hewan, maka janganlah menungganginya dan jangan menerima hadiah itu, kecuali hal tersebut sebelumnya sudah menjadi kebiasaan di antara keduanya.”

Ibnu Majah, Kitab ash-shadaqat, bab fil qardh

You Might Also Like

0 komentar